Permudah Masyarakat, Korlantas Polri Bakal Rilis Buku SIM

0
Korlantas Polri bakal produksi Buku SIM untuk permudah masyarakat
Korlantas Polri bakal produksi Buku SIM untuk permudah masyarakat

ROCKOMOTIF, Jakarta – Dalam beberapa waktu ke depan, Korlantas Polri, bakal merilis Buku SIM agar masyarakat yang mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi menjadi lebih mudah.

Hal ini tidak hanya sebagai syarat lulus untuk pembuatan lisensi saja, tetapi, Korlantas Polri menjelaskan melalui kehadiran lektur tersebut diharapkan dapat memudahkan dalam proses pengajuam Surat Izin Mengemudi.

“Kita upayakan dengan pendidikan masyarakat. Semoga satu bulan tak terlalu lama. Saya juga sudah menyampaikan ke Dir Regident bahwa kami launching buku tentang SIM. Jadi, masyarakat bisa belajar dulu sebelum ujian,” jelas Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si, terkait kehadiran Buku SIM.

Tidak hanya itu, melalui kehadirannya tersebut diharapkan tidak hanya sebatas menjadi bacaan, tetapi juga dapat menambah pengetahuan terkait peraturan yang berlaku di jalan raya.

Buku SIM tersebut juga dimaksudkan agar setiap pengendara kendaraan roda dua atau roda empat, dapat lebih memahami etika berkendara yang baik dan benar. Tidak sebatas itu, edukasi melalui lektur ini akan menjadi pedoman bagi setiap pengendara.

“Jadi masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah mengetahui aturan lalin. Jadi tidak ada lagi, jawaban dari pengendara, saya tidak tahu Pak. Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab. Kita tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas,” tambahnya.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, kepemilikan Surat Izin Mengemudi menjadi wajib bagi siapa saja yang mengendarai kendaraan roda dua atau roda empat sebagai legalitas.

Adapun melalui kehadiran Buku SIM, nantinya masyarakat yang mengajukan permohonan akan lebih mudah untuk mengerjakan ujian. Dalam permohonan tersebut, masyarakat harus mengikuti dua ujian yang diberikan, yakni teori dan praktik. Dari masing-masing ujian tersebut, para pemohon harus lulus dengan nilai yang sesuai dengan ketentuan.

LEAVE A REPLY