Tak Lagi Disubsidi, Pajak Kendaraan Listrik Akan Disesuaikan

0
Pajak Kendaraan Listrik
ads top

ROCKOMOTIF, Jakarta – Kabar mengenai adanya penyesuaian terkait pajak kendaraan listrik di Indonesia tengah menyita perhatian masyarakat. Terlebih setelah adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang baru diberlakukan pada 18 April 2026.

Mengenai kelanjutannya tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan akan melakukan penyesuaian terkait hal tersebut. Hal ini melanjutkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam keterangannya seperti dikutip dari Kompas Otomotif, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan terkait pajak kendaraan listrik yang akan mereka sesuaikan agar lebih adil.

“Dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil. Karena kendaraan listrik ini dapat fasilitas ganjil-genap, pajaknya 0 persen,” ujar Pramono.

Selanjutnya, setelah mendapatkan keistimewaan serta kemudahan mulai dari pembebasan pajak hingga fasilitas bebas ganjil-genap, maka penyesuaian tersebut harus dilakukan agar lebih seimbang.

Tetapi, peluang insentif tetap terbuka karena pemerintah daerah tetap mengacu pada Permendagri tersebut memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan sesuati kondisi masing-masing.

“Bagi yang dibebaskan, kami akan bebaskan 100 persen, tapi bagi yang dikenakan, kami akan mengurangi dan sebagainya. Itu yang akan segera kita putuskan,” tambahnya.

Adapun kebijakan pajak kendaraan listrik yang disesuaikan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta guna menjaga stabilitas ekonomi daerah, di tengah tekanan ekonomi global, sekaligus tetap mendorong masyarakat untuk mengadopsi EV lebih banyak lagi. (*)

bottom rock ads

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here