ROCKOMOTIF, Jakarta – Video yang lagi viral di media sosial, yaitu soal aksi ratusan pengendara sepeda motor yang melawan arah di jalan layang non-tol (JLNT) Casablanka. Pemotor itu kembali turun JLNT karena di atas ada polisi yang sedang jaga.
Takut ditilang, maka ratusan pemotor itu putar balik dan kembali memilih melewati jalan bawah. Pemotor itu tetap nekat melintas di JLNT, padahal sudah ada rambu lalu lintas yang melarang dan risiko terjadi kecelakaan juga sangat besar.
Baca juga: Baru Dua Hari Tilang Elektronik Rekam Ratusan Pelanggar
“Kita akan terus melakukan tindakan kepada pelanggar itu. Kami akan melakukan penjagaan setiap hari di JLNT,” kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (23/10/2018).
Denda Rp 500 Ribu
Budiyanto menjelaskan bahwa larangan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah. Yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Selain itu, Ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000. Apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah.
“Tindakan tegas akan kami berikan kepada pemotor yang melanggar aturan itu. Setiap hari masih banyak sekali motor yang nekat melintas di JLNT itu. Padahal berbahaya buat dirinya sendiri dan juga orang lain,” ungkap dia.