ROCKOMOTIF, Jakarta – Aturan tilang elektronik mulai diperketat oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Sekarang bagi pelanggar yang telat untuk membayar tilang, maka resiko surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa diblokir.
Adapun menurut Ditlantas Polda Metro Jaya batas waktu pembayarannya, yaitu 14 hari kerja setelah surat tilang tiba di alamat pemilik kendaraan bermotor. Setelah lewat masa itu maka STNK yang terdaftar akan langsung diblokir.
Hal ini dijelaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, jika aturan tersebut sudah ditetapkan. Dan sejauh ini sejak tilang elektronik diberlakukan belum ada yang sampai telat membayar denda. Tetapi yang sudah kena tilang elektronik itu sudah banyak dan sebagian ada yang sudah membayar dendanya.
Baca juga: Polisi Sita Belasan Ribu SIM dan STNK Dari Pelanggaran Lalu Lintas
“Kalau tidak bayar juga akan kita blokir secara otomatis, dan kalau mau diaktifkan lagi harus bayar denda tilangnya dulu,” ungkap Yusuf di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Masih Berlaku Untuk Plat B
Yusuf melanjutkan, sekarang ini tilang elektronik hanya berlaku untuk kendaraan dengan plat B. Sementara di luar pelat Jakarta dan sekitarnya itu akan dilakukan penindakan atau tilang di tempat, karena masih banyak petugas yang jaga di lapangan.
“Tetapi tahun depan kami akan bekerjasama dengan Korlantas Polri soal data kepemilikan kendaraan, jadi di luar plat B sudah bisa kami tindak juga. Sehingga akan merata dan yang sudah bayar denda tilang tidak perlu lagi mengikuti sidang di pengadilan,” kata Yusuf.
Tilang elektronik sendiri sudah dimulai sejak 1 November 2018. Tahap awal baru dilakukan di ruas jalan Sudirman-Thamrin, atau lebih spesifik di persimpangan Sarinah dan Patung Kuda, Jakarta Pusat.