Ada Diskon 50% Bagi Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta

0
nunggak pajak

ROCKOMOTIF, Jakarta – Berita gembira untuk Anda yang gemar menunggak pajak kendaraan khususnya di wilayah DKI Jakarta. Karena ada diskon hingga 50% bagi para penunggak pajak. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan program keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi pajak untuk kendaraan bermotor.

Menurut Kepala BPRD Jakarta Faisal Syarifuddin, kebijakan keringanan sanksi diberikan bagi yang menunggak pajak BBNKB kedua dan seterusnya, pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pajak bumi pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak, terutama BBNKB, PKB, dan PBB-P2. Kebijakan yang kedua pembebasan sanksi pajak daerah yang dilaksanakan terhadap sembilan jenis pajak yang ada di Provinsi DKI Jakarta,” kata Kepala BPRD Jakarta Faisal Syarifuddin dalam keterangan resminya, Senin (16/9/2019).

Baca juga: STNK Penunggak Pajak dan Pengguna Alamat Palsu Akan Diblokir

Terhadap tunggakan pokok PKB dan BBN-KB 2, sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50 persen.

Sedangkan yang menunggak dari 2013-2016, BBN-KB 2 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan.

Penghapusan sanksi adminsitrasi juga berlaku terhadap PKB dan BBNKB ke-2 yang terutang sampai dengan tahun 2019.

Baca juga: Nunggak Pajak 2 Tahun, Langsung Jadi Kendaraan Bodong

Kebijakan keringanan pajak ini berlaku mulai dari 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019. Diharapkan adanya kebijakan keringanan pajak daerah dapat meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.

“Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan,” kata Faisal.

Pembayaran pajak kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk program Keringanan Pajak Daerah bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta.

LEAVE A REPLY