Bea Cukai Lelang Ratusan Mobil Subaru, Harganya Murah

0
lelang subaru bea cukai

ROCKOMOTIF, Jakarta – Dinas Bea dan Cukai pada 9 Oktober 2019 akan melakukan lelang terhadap ratusan mobil merek Subaru. Modelnya pun beragam dan paling menarik, harganya cukup terjangkau, yaitu mulai Rp 61 jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Mobil Subaru yang dilelang, seperti model XV 2.0i AWD CVT 2014, Subaru Impreza 4D 2.0L tahun 2012 dan 2014, Subaru Legacy 2.0L AWD 2010, dan Subaru Forester 2.0XT 2013.

Selain itu, Subaru Forester 2.5XT 2011, Subaru Outback 2.5i 2012, Subaru XV 2.0i AWD CVT 2014, Subaru WRX STI 4D 2.5 tahun 2014, sampai Subaru WRX 2.0 AWD 2014.

Masyarakat yang berminat, Bea Cukai menyediakan waktu open house untuk melihat barang lelang langsung mulai 28 September sampai 1 Oktober 2019, pada pukul 10.00 sampai 15.00 WIB.

Baca juga: Diskon Besar Mobil Baru Menggerus Harga Mobil Bekas di Pusat Lelang

Lokasinya, di Tempat Penimbunan Pabean (TTP) Bea dan Cukai Cikarang, Tanjungsaru, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.

Sedangkan pelaksanaan lelang sendiri akan dibuka pada 9 Oktober 2019 pukul 09.00 sampai 12.00 WIB di KPKNL Bekasi. Berdasarkan pengumuman tersebut dikatakan cara lelang akan dilakukan online melalui web www.lelang.go.id.

Syaratnya, calon konsumen harus sudah memiliki akun di website tersebut untuk ikut dalam lelang.

Peserta lelang juga harus menyerahkan uang keikutsertaan atau jaminan kepada KPKNL terlebih dahulu sebelum lelang berlangsung secara tunai, alias tidak bisa dicicil. Uang persyaratan ini dapat dikirimkan melalui virtual account yang diperoleh dari aplikasi lelang.

Baca juga: Potensi Mobil Bekas di Indonesia Masih Seksi

Uang jaminan yang harus diserahkan juga bervariasi tergantung varian dan model Subaru yang ingin dibawa pulang, mulai dari Rp 24 juta sampai Rp 90 juta.

Untuk limitnya, dimulai dari Rp 90 juta sampai Rp 300 juta. Selanjutnya, pemenang lelang wajib melakukan pelunasan secara tunai paling lambat lima hari kerja setelah lelang.

Daftar lelang belum bersama dengan biaya pengurusan STNK dan registrasi pajak.

LEAVE A REPLY