Khusus Warga Bekasi Mulai 23 Maret Pelangar Ganjil Genap Akan Ditilang

0
ganjil genap gerbang tol bekasi
Mulai tanggal 23 Maret 2018, seluruh pelanggar ganjil genap di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur akan kena tilang

ROCKOMOTIF, Bekasi – Perhatian khususnya bagi warga Bekasi dan sekitarnya nih yang kerap melintas di gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur. Mengingat sudah diberlakukannya sistem ganjil genap di gerbang tol tersebut sejak 12 Maret 2018 kemarin.

Memang hingga hari ini (19/3) pengendara yang melanggar alias tidak sesuai dengan ganjil genap masih diberikan kelonggaran berupa teguran saja. Tapi mulai Jumat, 23 Maret 2018 bagi siapapun yang melanggar pihak Kepolisian sudah akan melakukan tilang.

Hanya dua pekan saja sosialisasi yang dilakukan oleh kepolisian dan instansi terkait soal penerapan ganjil genap ini. Kepala Induk Petugas Lalu Lintas Jalan Raya (PJR) Tol Cikampek Korlantas Polri Kompol Deni Setiawan mengkonfirmasi hal ini.

Baca Juga: Ini Tips Agar Terhindar Dari Pencurian Pecah Kaca Mobil

Polisi akan menindak pelanggar sistem ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur mulai 23 Maret 2018.

“Nanti 23 Maret baru akan ada tindakan, kan sebelumnya kita sudah lakukan sosialisasi,” kata Deni seperti dilansir pada laman NTMC Polri.

Hanya Kendaraan Yang Masuk Tol

Sebagai informasi saja, penerapan ganjil genap ini sama seperti yang dilakukan di jalan protokol Jakarta. Yaitu angka plat nomor terakhir kendaraan harus sesuai dengan tanggal ganjil atau genap pada pukul 06.00 – 09.00 WIB.

Hanya saja penerapan ganjil gepan di gerabng tol Bekasi Barat dan Timur ini hanya berlaku bagi kendaraan yang ingin memasuki jalan tol Jakarta-Cikampek saja.

Deni juga menambahkan hingga tanggal 22 Maret pihaknya masih tetap sosialisasi kepada pengguna jalan. Baik golongan 1 dan 2 yang hendak memasuki gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

“Kendaraan yang hendak masuk ke dalam tol dan tidak sesuai dengan ganjil genap akan dihalau petugas gabungan. Mereka akan diarahkan memutar balik kendaraan di depan gerbang tol,” tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyatakan petugas tidak akan menilang pengendara yang melanggar di hari pertama pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur.

“Saya minta kepada anggota di lapangan untuk menghindari sanksi tilang pengendara selama sosialisasi ganjil-genap,” kata Tito.

Jenderal Polisi ini juga sudah meminta jajarannya memberikan pendekatan persuasif bagi pengendara yang kebingungan dalam aturan ganjil-genap.

Tak lupa ia juga meminta anak buahnya mengarahkan pengendara yang nomor pelatnya terkena dampak ganjil genap untuk beralih ke jalur arteri.

Sosialisasi kebjakan juga terus disampaikan di media massa dan media televisi. Awas, jangan sampai lupa ya kalau tanggal 23 Maret 2018 sudah diberlakukan tilang.

Jangan sampai salah tanggal, nanti kalau kena tilang kan repot.

LEAVE A REPLY