ROCKOMOTIF, Serpong – Maraknya kecelakaan di jalan raya terutama bagi kendaraan angkutan umum seperti bus membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan baru. Hal ini dinyatakan oleh Ahmad Yani, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub disela-sela peringatan HUT ke-2 Perkumpulan Transportasi Wisata Indonesia (PTWI).
Bertempat di The Breeze, BSD City, Selasa (23/10) Ahmad Yani menyampaikan regulasi regulasi baru tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) bagi para perusahaan angkutan umum. SMK ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenub) Nomor 85 Tahun 2018.
Di dalam regulasi ini mengatur perusahaan angkutan umum wajib memiliki sertifikat SMK dan diaudit secara rutin.
Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal menjelaskan bahwa SMK merupakan salah satu bentuk upaya menghindari kecelakaan dari hulu.
Baca juga: Bikin SIM Terlalu Mudah Penyebab Tingginya Angka Kecelakaan
“Kami nantinya akan mewajibkan semua operator, semua perusahaan angkutan umum, harus memiliki SMK,” kata Risal di acara ulang tahun ke-2 PTWI di BSD.
Perusahaan angkutan umum termasuk yang berada di lingkup PTWI wajib membuat SMK ini. Mengacu pada Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibuat untuk periode 20 tahun. Pembuatannya paling lama tiga bulan setelah izin penyelenggaraan diberikan.
Hingga saat ini PTWI tercatat sudah memiliki 23 anggota yang semuanya merupakan perusahaan otobus (PO). PTWI menjadi wadah buat para PO bidang pariwisata sekaligus menjadi jembatan komunikasi dengan instansi sekitar.
10 Komitmen SMK
Permenhub itu sendiri sudah ditandatangani Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada 10 September 2018 dan diundangkan pada 14 September 2018. Peraturan itu sudah berlaku, namun saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Salah satu penjelasan pokok tentang peraturan tersebut diutarakan Risal. Dia menyebut ada 10 komitmen yang harus disepakati perusahaan angkutan umum, seperti dituangkan pada pasal 5 berikut ini:
1. Komitmen dan kebijakan
2. Pengorganisasian
3. Manajemen bahaya dan risiko
4. Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor
5. Dokumentasi dan data
6. Peningkatan kompetensi dan pelatihan
7. Tanggap darurat
8. Pelaporan kecelakaan internal
9. Monitoring dan evaluasi
10. Pengukuran kinerja
Seperti disebutkan di atas, SMK ini tidak hanya berlaku untuk PO pariwisata saja. Melainkan berlaku pula untuk perusahaan angkutan umum. SMK sendiri akan berlaku selama 5 tahun. Nantinya Kemenhub akan melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan tersebut setidaknya 1 kali dalam 2 tahun.
Baca juga: Angka Kecelakaan Di Jalan Menurun, Adira Tetap Berkontribusi Positif
“Intinya SMK itu adalah komitmen perusahaan di dalam memberikan pelayanan ke masyarakat dengan berorientasi pada keselamatan. Di situ mulai dari top sampai ke bawah membuat satu komitmen, membuat suatu pernyataan bahwa mereka mendukung perencanaan pelayanan mengutamakan keselamatan,” tutup Risal
Yuli Sayuti, Ketua PTWI, mengatakan regulasi ini sangat bermanfaat buat pihaknya.
“PWTI akan menerapkan pada semua anggota, memberikan edukasi pada anggota,” ucapnya menanggapi sosialisasi Permenhub.