ROCKOMOTIF, Jakarta – Banjir yang melanda wilayah Jabotabek, membuat banyak mobil dan motor menjadi korban. Pada umumnya, pemilik kendaraan yang sudah memiliki asuransi, tidak menyadari bahwa mobil yang terkena dampak banjir masih bisa mendapatkan asuransi atas kerugian tersebut.
Adira Insurance, salah satu jaringan penyedia asuransi di Indonesia, secara jelas menggambarkan bahwa kejadian tersebut bisa diklaim oleh konsumennya. Dalam siaran persnya, Julian Noor, CEO Adira Insurance, mengatakan tidak hanya kendaraan bermotor saja yang dapat dilindungi, tetapi rumah juga bisa mendapat manfaat dari asuransi tersebut.
“Berkaitan dengan musibah kali ini, Adira Insurance memiliki produk yang dapat dilindungi dari risiko banjir seperti asuransi kendaraan baik mobil (Autocillin) maupun motor (Motopro), lalu asuransi properti seperti rumah tinggal (Home Insurance) maupun ruko (Arthacillin),” ujar Julian Noor dalam keterangan resminya.
Baca juga: Hati-hati Banyak Beredar Mobil Bekas yang Terendam Banjir
Tidak sampai disitu, jika terdapat Pelanggan yang ingin melakukan evakuasi kendaraan atau barang-barang lainnya yang terdapat di bangunan properti atau rumahnya. Adira Insurance juga menyediakan call center Adira Care 1500 456 yang menerima laporan maupun permintaan bantuan evakuasi selama 24 jam.
Selain itu, untuk perluasan jaminan banjir terhadap kendaraan bermotor, Adira Insurance memiliki fasilitas towing car atau mobil derek. Termasuk Emergency Road Assistance serta ambulance yang siap membantu Pelanggan dalam kondisi darurat di jalan.
Julian mengingatkan agar klaim banjir dapat diterima, Pelanggan harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang diakibatkan oleh banjir. “Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi,” tambah Julian.
Namun salah satu hal yang juga harus dipahami adalah tindak tanduk dari pengemudi kendaraan yang memaksa menerobos banjir. Dalam klausul yang ada, hal tersebut masuk dalam pengecualian tidak bisa mengklaim asuransi.
“Sudah tahu ada banjir, Pelanggan tetap nekat menerobos banjir tentunya pihak asuransi akan menolak klaim ini. Kasus ini masuk dalam pengecualian yang tidak dijamin dalam polis asuransi. Namun yang terjadi saat ini banyak kendaraan yang posisinya sedang parkir di rumah dan ternyata diterjang banjir, hal itu bisa dicover tetapi tetap harus ada perluasan banjir,” imbuhnya.