Alasan Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

    0
    Smart sim

    ROCKOMOTIF, Jakarta – Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan. Selanjutnya, ditegaskan kembali dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM, yaitu 5 tahun.

    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan, berbeda dengan dulu, sekarang masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemohon. Tetapi terhitung sejak tanggal percetakan.

    “Masa berlakunya tetap 5 tahun, yang beda hanya tidak lagi sama seperti tanggal ulang tahun,” ungkap Sambodo saat dihubungi Rockomotif, Minggu (14/7/2020).

    Baca juga: Bikin SIM Internasional Kini Bisa dari Rumah

    Alasannya, kata Sambodo pemilik SIM benar-benar merasakan masa berlaku selama 5 tahun. Sebab jika dihitung berdasarkan tanggal lahir, apabila pemohon bikinnya tidak pas dengan waktu tanggal lahir, maka tidak bisa penuh selama 5 tahun.

    “Kan banyak yang baru bikin tidak bareng dengan tanggal lahir. Jadi sekarang bisa benar-benar merasakan lima tahun dan sesuai dengan aturan Polri,” tutur Sambodo lagi.

    Untuk biaya, kata Sambodo tetap sama seperti sebelumnya karena tidak ada penyesuaian.

    Berikut biaya pembuatan SIM, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, di antaranya:

    SIM A Rp 120.000
    SIM B1 Rp 120.000
    SIM B II Rp 120.000
    SIM C Rp 100.000

    LEAVE A REPLY