Korlantas Akan Tindak Tegas Pemudik yang Masih Nekat

0
pemudik di arus balik mudik 2020

ROCKOMOTIF, Jakarta – Pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah terkait penekanan penyebaran covid-19, akan digelar dengan selektif di beberapa titik. Petugas tidak tanggung-tanggung dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih nekat untuk melakukan mudik.

Sebagai salah satu pencegahan kepada masyarakat yang masih ingin mudik, Dirlantas Pokda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo, menjelaskan, pihaknya sudah menentukan titik mana yang akan menjadi pos penyekatan jalur mudik.

“Titik penyekatan yang kedua terutama untuk jalur tikus, baik travel gelap maupun pemudik sepeda motor,” jelas Kombes Pol, Sambodo, dalam keterangan resminya.

Beberapa tindakan tegas sudah diumumkan oleh Korlantas Polri bagi mereka yang tetap melanggar. Sebagai salah satu sanksi yang paling ringan, petugas akan meminta kepada masyarakat untuk memutar balikkan kendaraannya ke daerah asal.

Baca juga: Cegah Pemudik, Petugas Kepolisian Siaga di Gerbang Tol

Selain itu, petugas juga sudah menyiapkan tindakan tegas yang tidak tanggung-tanggung bagi operator bus atau kendaraan pribadi yang memungut bayaran dari setiap penumpang atau travel gelap. Mereka akan dikenakan sanksi tegas yang mengacu pada Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

“Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus ‘kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain,” kata Dirlantas.

Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

LEAVE A REPLY