ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemerintah mulai melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021, sampai 17 Mei mendatang. Meski begitu, tidak semua kendaraan tidak boleh beroperasi, ada beberapa jenis kendaraan diperbolehkan beroperasi.
Pengecualian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bahkan melalui melalui Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mudik pada masa sebelum dan sesudah larangan yakni 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Baca juga: Jalan Layang Tol Cikampek Akan Ditutup, Imbas Larangan Mudik 2021
“Pada prinsipnya kami melakukan pengendalian dengan melarang operasional transportasi, baik itu transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik,” terang Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub di Jakarta belum lama ini.
Pengecualian diberikan kepada kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah.
Selanjutnya, mobil barang yang tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, serta kendaraan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau keluarga inti.
Baca juga: Naik Bus AKAP Selama Ada Larangan Mudik, Begini Syaratnya
Selain itu, kendaraan yang mengangkut repatriasi PMI, WNI, dan pelajar atau mahasiswa dari luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku.
Pengecualian lainnya yakni bakal mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah. (ana)