Sanksi untuk Pengemudi yang Pakai Pelat Nomor Palsu

0
sanksi pelat nomor palsu

ROCKOMOTIF, Jakarta – Viral di media sosial tentang seorang pengemudi Mitsubishi Pajero Sport menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan di Indonesia. Orang tersebut pakai pelat nomor Kerajaan Sunda Nusantara.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, menjelaskan, mobil yang dikemudikan seorang pria bernama Rusdi Karepesina itu terjaring razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (5/5) siang.

Mobil berwarna hitam tersebut diberhentikan polisi karena tidak menggunakan pelat nomor resmi melainkan pelat nomor berwarna biru dengan tulisan SN 45 RSD.

“Dia ngakunya warga Kekaisaran Sunda Nusantara. Kaya Sunda Empire gitu,” ungkap Akmal saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Cerita Polisi Ada Pemudik Nekat yang Ganti Pelat Nomor

Karena menggunakan TNKB tidak sesuai aturan, maka pengemudi Pajero Sport itu bisa dikenai berbagai sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam hal pelanggaran pelat nomor kendaraan, pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai pada Pasal 280, berikut bunyinya:

Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banya Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah).

Sementara untuk pelanggaran tidak memiliki SIM dan STNK, pengemudi Pajero Sport bisa ditindak dan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 Ayat (1) dan (2), berikut bunyinya:

Pasal 288

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). (ana)

LEAVE A REPLY