Mau Klaim Asuransi Kendaraan? Perhatikan Beberapa Hal Ini Agar Berjalan Mulus

0
Perhatikan klausul asuransi kendaraan sebelum klaim kerusakan
Perhatikan klausul asuransi kendaraan sebelum klaim kerusakan

ROCKOMOTIF, Tangerang – Saat memiliki mobil atau motor, pemilik juga harus melengkapinya dengan asuransi kendaraan yang dapat memproteksi guna memberikan kenyamanan dan keamanan.

Setelah memiliki proteksi tersebut, untuk lebih memudahkan dalam melakukan proses klaim, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh nasabah. Terlebih hal ini juga menjadi syarat yang dapat memuluskan dalam proses klaim.

Dalam bincangnya bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) pada Kamis (18/8/2022) di Astra Biz Center, BSD, Tangerang, Wirawan Prasetyo, selaku Retail Technical Analyst Asuransi Astra, menjabarkan perihal apa saja yang menyebabkan asuransi kendaraan ditolak oleh pihak penyedia.

“Setiap pemilik polis harus membaca isi polis serta mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan, risiko yang dijamin serta risiko yang dikecualikan dalam polis yang mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” ujar Wirawan dalam penjelasannya.

Secara tersirat, beberapa hal yang dapat mengugurkan masa klaim tersebut adalah penggunaan yang kurang wajar dari mobil tersebut. Terlebih, ketika ada pelanggaran terkait pemuatan beban yang dapat menyebabkan asuransi kendaraan menjadi tak bisa ditanggung oleh penyedia jasa.

Adapun beberapa hal tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas kendaraan yang disebabkan oleh antara lain: digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, digunakan untuk latihan mengemudi, digunakan untuk lomba/karnaval/pawai dan lain-lain, perbuatan jahat oleh tertanggung/saudara/yang tinggal bersama tertanggung, penggelapan/penipuan/hipnotis, kelebihan muatan, barang yang dimuat, pengemudi tidak memiliki SIM yang berlaku.

Dalam pengaruh alkohol/narkotika, melanggar rambu lalu lintas, digunakan untuk taksi online, pengecualian laiya dalam PSAKBI, gempa bumi/letusan gunung berapi, banjir/tanah longsor/angin topan, kerusukan dan huru-hara, sabotase dan terorisme.

Tidak sebatas itu saja, namun pemilik asuransi kendaraan juga harus memahami beberapa hal lain penting yang dapat menyebabkan kerusakan tidak bisa diklaim oleh penyedia jasa.

“Seperti penggunaan aksesoris tidak disebutkan pada polis, ban atau velg atau dop yang tidak disertai kerusakan bagian lain dari kendaraan serta STNK atau BPKB yang rusak atau hilang,” tambah Wirawan.

Namun untuk memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh, pemegang polis tersebut juga harus menambah perluasan jaminan. Tentunya, dengan penambahan tersebut akan mengcover beberapa hal lain yang tidak dicover oleh jaminan sebelumnya.

Beberapa layanan tambahan yang dapat dinikmati oleh kosumen saat melakukan perluasan asuransi kendaraan Garda Oto antara lain adalah, tanggung jawab pihak ketiga, bencana alam dan huru-hara dan kerusakan, terorisme dan sabotase, kecelakaan diri pengemudi serta kecelakaan diri pengemudi dan/atau penumpang.

LEAVE A REPLY