Pemprov DKI Jakarta Beri Kejelasan Insentif Kendaraan Listrik

0
Insentif kendaraan listrik
ads top

ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya  memberikan kejelasan terkait insentif kendaraan listrik yang sebelumnya dikabarkan bakal dihapus.

Dalam kebijakan terbaru, Pemprov DKI Jakarta, tetap memberikan berbagai insentif strategis bagi pengguna EV baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Berikut insentif kendaraan listrik yang dipertahankan oleh Pemprov DKI Jakarta:

● Insentif Fiskal 0%: Pembebasan penuh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tetap sebesar 0%.
● Pembebasan Ganjil-Genap: Kendaraan listrik tetap dikecualikan dari pembatasan jalur ganjil-genap.
● Harmonisasi Regulasi: Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mendorong dukungan fiskal daerah bagi kendaraan ramah lingkungan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Ekosistem Motor Listrik (AEML), Rian Ernest, menyatakan bahwa keputusan ini membuktikan konsistensi Pemprov DKI Jakarta sebagai pionir transformasi energi di Indonesia.

“Keputusan untuk mempertahankan PKB dan BBNKB di angka 0%, serta tetap membebaskan kendaraan listrik dari aturan ganjil-genap, adalah langkah nyata yang sangat krusial. Ini bukan sekadar insentif finansial, melainkan pesan kuat kepada pasar dan masyarakat bahwa masa depan mobilitas Jakarta adalah energi bersih,” ujar Rian Ernest.

Lebih lanjut, Rian Ernest menambahkan bahwa langkah ini memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi para pelaku industri maupun calon konsumen.

“Langkah Pemprov DKI Jakarta ini sepenuhnya sejalan dengan arahan Bapak Presiden terkait percepatan ekosistem electric vehicle (EV), penggunaan clean energy, dan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Kami berharap keberanian dan visi Jakarta ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia. Dengan sinergi antar-daerah dalam memberikan insentif serupa, kita dapat secara kolektif menekan polusi transportasi dan mempercepat transisi energi nasional ” pungkas Rian.

Pemberian insentif kendaraan listrik tersebut tidak hanya sebagai cara untuk mempercepat penyerapan EV di masyarakat, tetapi bagi yang telah memilikinya juga terdapat benefit lain, seperti biaya kepemilikan yang lebih murah. (*)

bottom rock ads

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here