Beli Mobil Makin Gampang, Bisa Kredit Mobil Tanpa Uang Muka

0
giias

ROCKOMOTIF, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merumuskan untuk mengubah aturan uang muka alias down payment/DP untuk kendaraan bermotor. Semula diterapkan 15-20 persen, diwacanakan menjadi nol persen.

Namun, rencana itu hanya berlaku untuk multifinance yang mencatat rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) di bawah 1 persen. Langkah ini juga dilakukan untuk merangsang industri otomotif nasional agar lebih tumbuh lagi.

OJK sebelumnya sudah memiliki Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional. Dari surat tersebut aturan uang muka berkisar dari 5% -25%. Seluruhnya tergantung dari kesehatan perusahaan.

Baca juga: Diskon Besar Mobil Baru Menggerus Harga Mobil Bekas di Pusat Lelang

Meski belum diterapkan, sudah mengundang reaksi sejumlah pihak seperti agen tunggal pemegang merek (ATPM), perusahaan pembiayaan, hingga pebisnis mobil bekas.

Akan Banyak Kredit Macet?

Masing-masing memiliki pendapat berbeda-beda. Seperti perusahaan pembiayaan Mandiri Utama Finance. Menurut Stanley Setia Atmadja, Direktur Utama MUF sangat bagus, tetapi perlu diimbangi dengan tim yang lebih kuat lagi.

“Kalau tidak bisa banyak kredit macet, karena semakin mudah orang untuk melakukan kredit mobil,” kata Stanley belum lama ini di Jakarta.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Crumple Zone dan Fungsinya Pada Mobil

Belum lagi kata 4W Deputy Managing Director SIS Setiawan Surya yang menanggapi positif soal wacana itu. Menurut dia, minat daya beli masyarakat akan semakin besar.

“Prinsipnya terhantung dari leasing, mereka berani atau tidak. Efeknya jelas bisa memicu penjualan,” ungkap Setiawan di Serang, Banten belum lama ini.

LEAVE A REPLY