Mulai 1 Februari, Pemotor yang Tak Pakai Helm Kena Tilang Elektronik

0
pemotor tilang elektronik

ROCKOMOTIF, Jakarta – Para pengendara sepeda motor yang melintas di sepanjang Jenderal Sudirman, hingga MH Thamrin, Jakarta Pusat, tidak menggunakan helm akan kena tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE).

Aturan itu berlaku mulai 1 Februari 2020, karena Ditlantas Polda Metro Jaya memperluas penerapan tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta. Sebelumnya hanya mobil, mulai bulan depan berlaku juga bagi pemotor yang melanggar aturan lalu lintas.

“Jadi mulai 1 Februari 2020 itu kita akan langsung melakukan tindakan kepada pemotor yang melanggat aturan di sepanjang jalan itu,” tutur Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Gedung TMC Polda Metro Jaya, Senin (27/1/2020).

Baca juga: Tilang Elektronik di Jalur TransJakarta Berlaku untuk Mobil dan Motor

Yusuf menjelaskan, jensi pelanggaran lain yang berlaku untuk pemotor adalah melanggar marka jalan. Sistem penerapan tilangnya kata dia tetap sama seperti yang diterapkan di mobil.

“Hanya saja untuk sementara berlaku dulu untuk motor yang pelat B, di luar itu tetap kena tilang apabila melanggar aturan lalu lintas. Bahkan kamera ETLE yang baru ini bisa juga menangkap gambar pelanggar di luar pelat B,” ungkap Yusuf.

Ke depan, target Ditlantas Polda Metro Jaya bisa menerapkan aturan ini di seluruh wilayah Jakarta. Tujuannya, agar mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas, dan otomatis menurunkan fatalitas kecelakaan di jalan raya.

LEAVE A REPLY