Bebas Denda Pajak Kendaraan dari 29 Februari Hingga 29 Mei 2020

0
pajak kendaraan bebas denda corona

ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya habis sejak 29 Februari-29 Maret 2020, akan dibebaskan denda. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan, para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) sudah diinstruksikan agar segera mengumumkan informasi ini kepada masyarakat di wilayahnya.

“Jadi ini juga tergantung dari kebijakan masing-masing Bapenda setiap wilayah. Karena pajak kendaraan masuknya ke Bapenda, bukan ke Polisi,” ungkap Istiono ketika dihubungi Rockomotif, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Saat Pandemi Corona

Jenderal Bintang 2 itu menjelaskan lagi, sejauh ini sudah ada beberapa wilayah yang mulai menerapkan seperti di Riau, Sumatera Barat, hingga DKI Jakarta. Harapan dia wilayah lain pun bisa segera menerapkan kebijakan itu.

“Sudah saya instruksikan semuanya, dan diimbau kepada masyarakat juga agar bisa mengurangi aktivitas di luar rumah. Apabila ingin membayar pajak tepat waktu, bisa memanfaatkan layanan Samsat Online Nasional,” tutup Istiono.

LEAVE A REPLY