Bengkel Resmi Mitsubishi Sediakan Layanan Uji Emisi Terintegrasi

0
Bengkel resmi mitsubishi

ROCKOMOTIF, Jakarta – Bagi para pemilik kendaraan Mitsubishi yang ingin melakukan uji emisi sekarang tak perlu repot lagi. Ada 23 bengkel resmi Mitsubishi Motors di area DKI Jakarta yang sekarang menyelenggarakan uji emisi.

Sebelumnya pemerintah mengadakan program melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor yang disahkan pada 22 Juli 2020 lalu. Untuk itu, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) mendukung peraturan itu dengan memberikan kemudahan kepada konsumen untuk uji emisi.

“Untuk mendukung program pemerintah dan memastikan kualitas serta keamanan kendaraan konsumen Mitsubishi Motors telah menyediakan layanan uji emisi kendaraan di bengkel resmi Mitsubishi Motors. Saat ini terdapat 23 bengkel resmi Mitsubishi Motors di area DKI Jakarta yang siap menyelenggarakan uji emisi,” ungkap Eichiro Hamazaki, Director of After Sales Division PT MMKSI.

Uji emisi mitsubishi

Baca juga: Mitsubishi Siap Hadirkan Xpander PHEV, Kucurkan Investasi Rp 11,2 Triliun!

Sebanyak 23 diler resmi Mitsubishi Motors di DKI Jakarta berfasilitas 3S telah siap untuk menyelenggarakan layanan uji emisi. sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman.

Hasil Uji Emisi Terstandar dan Terintegrasi

Setiap konsumen yang melakukan uji emisi kendaraan di bengkel resmi Mitsubishi Motors akan mendapatkan surat keterangan atau sertifikat terkait hasil uji emisi. Di mana hasil ini terintegrasi dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan dapat menjadi bukti yang sah bila sewaktu diperlukan oleh pihak berwenang.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut serta layanan uji emisi kendaraan konsumen di bengkel resmi Mitsubishi Motor, konsumen di area DKI Jakarta dapat menghubungi diler resmi terdekat, maupun Mitsubishi Motors Customer Care di 0804-1-300-300.

LEAVE A REPLY