Jenis Pelanggaran yang Terekam Kamera ETLE di Jakarta Bertambah, Ini Daftarnya

0
program tilang elektronik etle

ROCKOMOTIF, Jakarta – Program tilang elektronik alias Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sudah diresmikan, Selasa (23/3/2021). Total untuk tahap awal, 12 Polda yang sudah menerapkan tilang elektronik ini.

Salah satunya di Polda Metro Jaya yang menambah jumlah kamera tilang elektronik. Total 41 titik kamera baru tilang elektronik yang tersebar di Jakarta, Bekasi, dan Depok.

“41 kamera itu berada di jalan protokol, koridor Transjakarta, di jalan tol, Depok, dan di Kabupaten Bekasi,” ujar Sambodo di Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Hari Ini Tilang Elektronik Serentak Berlaku di 12 Polda di Indonesia

Sambodo menjelaskan, kamera baru ini bisa menangkap jenis pelanggaran yang lebih banyak ketimbang model sebelumnya. Berikut penjelasannya:

Jenis pelanggaran yang tertangkap kamera tilang elektronik sebelumnya berdasarkan kemampuan kamera ETLE antara lain:

Pelanggaran APILL/ Traffoc Light ( Menerobos lampu merah), pelanggaran marka stop line, atau garis berhenti di lampu merah. Pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian ada tambahan lagi pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik berdasarkan akselerasi kemampuan kamera ETLE. Yaitu pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran jalur busway, melebihi batas penumpang (over Pasenger), melebihi batas muatan (over Load). (Ana)   

LEAVE A REPLY