ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemilik kendaraan kerap luput untuk mengaktivasi asuransi pada kendaraan mereka. Padahal, dengan adanya asuransi tersebut dapat memudahkan kendaraan tersebut dalam melakukan perbaikan akibat kecelakaan.
Pasca kecelakaan, tentu kendaraan yang tidak dilengkapi dengan asuransi akan membuat pemilik tersebut mengeluarkan dana yang lebih besar. Namun, dengan adanya asuransi hal tersebut dapat diminimalisir.
Berdasarkan data kecelakaan Dit Lantas Polda Metro Jaya periode Januari-Mei 2021 untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, kerugian yang dialami pengendara akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 1.062.600.000,-. Data tersebut juga menunjukkan ada 816 kecelakaan di jalanan dan memakan korban.
Melihat angka tersebut, PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) memberikan edukasi tentang pentingnya memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan.
Baca juga: Perubahan Bisnis Asuransi di Tengah Pandemi Covid-19
Direktur Adira Insurance, Wayan Pariama, menjelaskan seberapa penting bagi pemilik kendaraan untuk memiliki perlindugan asuransi terlebih dengan mengaktivasi Third Party Liability.
“Kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi. Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya,” jelas Wayan, dalam diskusi bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) pada Selasa (31/8/2021) siang.
Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) jaminan TPL atau biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor.
Dalam hal ini, kehadiran TPL tersebut tidak hanya berlaku bagi kendaraan saja, tetapi, juga bisa bermanfaat bagi dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.
Baca juga: Minimalisir Kontak, Klaim Asuransi Adira Bisa Lewat Aplikasi
“Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” tambah Wayan.
Adapun premi yang harus dibayarkan pun sudah ditetapkan oleh OJK menggunakan pajak progresif. Hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang tertera pada ikhtisar Polis.
Adapun rate untuk asuransi mobil jika ingin mendapatkan limit jaminan Rp25 juta berarti harga preminya adalah Rp 25juta x 1% atau hanya sekitar Rp250 ribu per tahun.
“Dengan penambahan premi yang tidak terlalu mahal, TPL ini bisa sangat membantu Tertanggung atau yang memiliki asuransi, maupun korban kecelakaan. Pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut,” jelasnya lagi.
Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan Surat Tuntutan yang ditujukan kepada Tertanggung. Setelah itu, Tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait Surat Tuntutan tersebut.