Tekan Penghapusan ODOL, Ini Langkah yang Ingin Ditempuh oleh Kementerian Perhubungan

0
truk ODOL

ROCKOMOTIF, Jakarta – Pemerintah terus mendorong kepada para pengusaha untuk tidak lagi menggunakan kendaraan angkut mereka yang masuk dalam kategori over dimensi dan overloading (ODOL). Hal ini dikarenakan banyak bahaya yang akan ditimbulkan saat kendaraan seperti itu digunakan untuk mengangkut barang.

Dalam keterangan resminya, Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi, menjelaskan bahwa salah satu hal yang harus ditekankan adalah dengan mendorong penerapan Manajemen Keselamatan kepada para perusahaan angkutan barang.

“Salah satu masalah yang dihadapi oleh penyelenggara angkutan barang adalah kendaraan yang over dimensi dan overloading atau ODOL. Saat ini kami sedang mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Barang, di mana setiap perusahaan angkutan wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan,” jelas Budi Karya Sumadi.

Dengan menambah adanya Sistem Keselamatan tersebut, nantinya akan terus diintegrasikan lewat penegakan hukum agar para perusahaan yang masih nekat untuk mengangkut barang dengan menggunakan kendaraan yang masuk dalam kategori ODOL diberikan sanksi. Di samping itu, Menteri Perhubungan, juga menambahkan dengan adanya regulasi Indonesia dapat bebas ODOL pada 2023.

Baca juga: Isuzu Dukung Pemerintah untuk Menekan Peredaran Truk ODOL

“Sejumlah kebijakan telah kami lakukan misalnya dengan penegakan hukum seperti transfer muatan, tilang elektronik, normalisasi kendaraan dan penindakan penyidikan, dalam rangka mencapai target program zero ODOL di tahun 2023,” tambah Menhub.

Menhub menjelaskan, dalam merumuskan kebijakan yang tepat tersebut diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan lainnya, mulai dari Kementerian/Lembaga terkait, perusahaan angkutan barang, organisasi/asosiasi angkutan barang, dan masyarakat.

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah menargetkan terwujudnya Zero ODOL pada Tahun 2023. Yang bertujuan antara lain untuk: menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, mempertahankan umur jalan dan menghindari kerusakan dini jalan, serta menciptakan biaya operasional yang lebih rendah.

LEAVE A REPLY