Polisi Bakal Tindak Tegas Plat RF yang Tidak Taat Peraturan

0
Operasi patuh 2022 juga bakal tertibkan pengguna pelat RF
Operasi patuh 2022 juga bakal tertibkan pengguna pelat RF

ROCKOMOTIF, Jakarta – Dalam rangka Operasi Patuh 2022, pihak Kepolisian juga turut melakukan pemantauan terhadap pengguna pelat nomor RF.

Para pengguna pelat nomor RF ini akan menjadi sorotan utama lantaran banyak laporan dari masyarakat bahwa mereka kerap arogan dalam saat berada di jalan umum.

Bahkan, belakangan ini, sebelum Operasi Patuh 2022 dilakukan, ada kejadian di mana pengguna mobil dengan pelat nomor RF melakukan penganiayan kepada pengguna jalan lain di Gerbang Tol.

“Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin,” ujar Sambodo, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (14/6/2022) malam.

Demi memberikan kenyamanan dan keselamatan di jalan, pihak kepolisian juga berjanji bahwa mereka akan menertibkan para pengemudi mobil yang menggunakan pelat nomor RF ini.

Sambodo melanjutkan, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap mereka yang berperilaku ugal-ugalan di jalan.

“Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kita akan tindak,” tambahnya.

Padahal, dalam permohonan penggunaan plat RF ini dibuat secara rahasia dan tidak diperuntukkan untuk kendaraan pribadi lainnya. Dengan kata lain, tidak semua kendaraan bisa menggunakan plat RF di mobilnya.

Sementata itu, dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 telah dijabarkan perihal kendaraan apa saja yang mendapatkan prioritas di jalan. Setidaknya ada tujuh golongan kendaraan yang wajib diberi jalan ketika tengah melintas di wilayah yang cukup padat lalu lintasnya.

Adapun ketujuh kendaraan tersebut antara lain adalah :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.

4.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.

5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6.Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

LEAVE A REPLY