Banyak Cara Untuk Turunkan Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia

0
kecelakaan lalu lintas
Dir kamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chrysnanda DL. menjelaskan bagaimana mewujudkan road safety

ROCKOMOTIF, Jakarta – Bicara soal kecelakaan lalu lintas di Indonesia memang masih jauh dari zero accident. Banyak cara untuk mewujudkan hal ini namun juga banyak rangkaian yang harus dilakukan.

Pastinya, ini sangat berdekatan dengan road safety, di mana banyak aturan hukum yang menjadi dasar untuk bisa menurunkan angka kecelakaan.

Namun sayangnya seringkali hukum dipahami sebagai kewenangan, ancaman, boleh atau tidak boleh. Padahal hukum adalah simbol peradaban yang merupakan produk politik sebagai kesepakatan bersama untuk menata keteraturan sosial.

Seperti diketahui, road safety merupakan gerakan moral atas kepekaan kepedulian dan tanggung jawab akan kemanusiaan. Agar mampu bertahan hidup produktif dan tidak menjadi korban sia-sia di jalan raya.

Baca juga: Ini Kota dan Kabupaten yang Peduli Keselamatan Jalan di Indonesia

“Berlalu lintas merupakan gerak pindah dari suatu tempat ke tempat lainnya. Standar dalam pergerakan tersebut adalah ada standar ideal waktu tempuh dengan jarak tempuh. Tentu ada standar kecepatannya. Standar kecepatan minimal maupun maksimal ini yang perlu di manage,” ujar Dir kamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chrysnanda DL.

Menurutnya, cara mengaturnya diperlukan model yang diatur dalam road safety managemet yang mampu mencakup: manajemen kebutuhan, manajemen kapasitas, manajemen prioritas, manajemen kecepatan dan manajemen kontijensi. Proses memanage lalu lintas diatur dalam safer road safer, vehicle safer road users dan post crash care.

Baca juga: Sistem Contraflow Jadi Antisipasi Macet Libur Natal dan Tahun Baru

Inti dari management tersebut adalah terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan. Serta terbangunnya budaya tertib berlalu lintas dan terwujudnya pelayanan prima di bidang LLAJ.

Peraturan Bukanlah Beban Yang Ditakuti

Dalam implementasi di lapangan ada pajak, asuransi, sistem uji sim, penegakkan hukum dan sebagainya. Semua itu merupakan bagian pendukung tercapainya tujuan road safety, termasuk sistem-sistem perpanjanganya sistem uji dan berbagai kontrol lainnya.

Sayangnya saat proses-proses road safety dianggap beban yang memperberat kehidupan masyarakat maka pendekatan road safety bisa saja kemudian dijadikan momentum perolehan simpatik. Mulailah dijadikan ajang jualan dan janji janji politik.

Baca juga: Polri Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas Lewat Pameran Road Safety

Bahkan muncul wacana SIM seumur hidup, banyak yang menganggap hal ini sangat tidak mendasar dan dinilai hanya mencari sensasi politik demi keuntungan semata. Bukan tanpa alasan, sesuai dengan peraturan Polri, masa berlaku SIM adalah 5 tahun. Apabila tidak diperpanjang dalam kurun waktu 1 hari setelahnya, maka pemegang SIM wajib melakukan seluruh tes dari awal lagi.

Dengan cara ini, pengendara yang berada di jalan, akan tetap dalam kontrol pemerintah dengan melakukan perpanjangan per 5 tahun. Pengujian keterampilan dan pengetahuan mengenai lalu lintas adalah hal yang mutlak dimiliki oleh seluruh pengendara baik mobil maupun sepeda motor.

Selain itu menurut Chrysnanda, pajak dan asuransi merupakan investasi road safety termasuk juga denda tilang. Cara pandang road safety sebagai beban sehingga harus dihapuskan ini sama saja membiarkan orang menjadi pembunuh dan dibunuh di jalan raya.

LEAVE A REPLY