Catat, Ini Syarat Wajib Pergi Keluar Kota Mulai 18 Mei Pakai Kendaraan

0
mudik lebaran 2020 surat keterangan bebas covid-19

ROCKOMOTIF, Jakarta – Masa larangan mudik akan berakhir hari ini, Senin (17/5/2021), tapi terhitung mulai 18 Mei sampai 24 Mei 2021 berpergian ke luar kota harus memenuhi beberapa syarat. Apabila melanggar, maka sanksinya sama seperti larangan mudik, yaitu diputar balik.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers melalui youtube resmi BNPB (13/5) menjelaskan, pada masa pengetatan syarat perjalanan, semua anggota masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun pribadi, harus bisa mengikuti ketentuan.

Menurut dia, syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan, yaiti harus membawa surat dokumen negatif covid berlaku 1×24 jam untuk PCR dan antigen.

Baca juga: Korlantas Polri Mencatat Arus Mudik 2021 Menurun Signifikan

selanjutnya untuk tes GeNose berlaku pada hari keberangkatan. Diharapkan semua mematuhi persyaratan tersebut.

“Oleh karena itu untuk semua anggota masyarakat, kami terus ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi, masih harus memenuhi syarat-syarat tersebut,” jelas Adita.

Sanksi Putar Balik

Selama masa itu juga polisi akan melakukan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga 24 Mei 2021. Artinya, melalui KRYD masyarakat yang ingin mudik atau keluar kota, akan kena sanksi putar balik kendaraan.

“Operasi ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021. Kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021,” ungkap Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan.

Rudy menambahkan, seluruh operasional posko penyekatan serta petugas yang berjaga di berbagai daerah akan turut diperpanjang hingga 24 Mei 2021.

“381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung,” tutup Rudy. (ana)

LEAVE A REPLY