Ojek dan Taksi Online Boleh Beroperasi Selama PPKM Darurat, Tapi dengan Syarat

0
ganjil genap sepeda motor ojek online
Ojek online di Jakarta (Foto/Detik.com)

ROCKOMOTIF, Jakarta – Mulai 3-20 Juli 2021 pemerintah pusat memberlakukan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali. Meski ada beberapa sektor yang harus bekerja di rumah, tapi untuk usaha transportasi tetap diperbolehkan.

Salah satunya, ojek dan taksi online diperbolehkan mengangkut penumpang, namun dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Syaratnya, jika mengacu pada aturan yang dirilis pemerintah, harus mentaati batas maksimum mengangkut orang alias penumpang yakni sebesar 70 persen.

Baca juga: PPKM Darurat, Kendaraan Umum Cuma Boleh Angkut Penumpang Maksimal 70 Persen

Kemudian, pihak terkait juga wajib memastikan penerapan protokol kesehatan ketat seperti tidak berkerumun dan menggunakan masker.

“Kapasitas maksimum pada transportasi umum (angkutan massal), taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) ialah sebesar 70 persen,” tulis aturan tersebut, Kamis (1/7/2021).

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mematuhi protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” ujar Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). (ana)

LEAVE A REPLY